| Dua tersangka sabu yang berhasil ditangkap jajaran Mapolsekta Muarabulian kemarin |
MUARABULIAN - Personil Satuan Narkoba Polsekta Muarabulian, Senin (17/3) malam
Selasa kemarin, menggerebek satu lokasi yang dijadikan pesta narkoba jenis
sabu-sabu di Rt 03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian Kabupaten
Batanghari. Selain menangkap dua tersangka polisi juga mengamankan alat isap
sabu yang dipakai tersangka.
Berdasarkan data
diperoleh kemarin, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan
masyarakat. Polisi yang sudah mendapat laporan, langsung turun ke lokasi pada
Senin malam Selasa sekitar pukul 22.00 WIB, menggerebek rumah milik Ucok di Rt
03 Kelurahan Sridadi tersebut.
Di lokasi, polisi
menangkap SN (22) yang diketahui memiliki istri dan satu orang anak warga Rt 04
Kelurahan Sridadi dan TR alias Tung (22) warga Kampung Baru Kecamatan
Muaratembesi. Sedangkan pemilik rumah Ucok yang selama ini merupakan TO
Mapolsekta Muarabulian berhasil kabur melarikan diri dan dinyatakan buron.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah alat isap
yang dipakai tersangka untuk pesta sabu.
Selanjutnya kedua
tersangka yang bekerja di salah satu took yang berada di wilayah Muaratembesi itu
diboyong ke Mapolsekta Muarabulian guna proses pengembangan dan penyelidikan
lebih lanjut.
Kapolsekta
Muarabulian, AKP Dwibo Likson, saat ditanyai kemarin mengatakan, penangkapan
terhadap kedua tersangka ini kini masih terus dikembangkan guna diselidiki asal
usul narkoba yang dikonsumsi oleh mereka.
“ Mereka masih kita
periksa,” katanya, Selasa (18/3) kemarin.
Dikatakan,
terungkapnya kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat serta dilakukan
penyelidikan dan pengintai sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut. Karena
itu kepada masyarakat diimbau untuk senantiasa melaporkan ke polisi bila
di wilayah mereka ada kasus seperti ini,” tegasnya.(*)
*Sumber batanghari ekspres
Posting Komentar