Terkait Penegakkan Perda dan Pergub Batubara
BATANGHARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Drs Ali Redo menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetangga sampai saat ini tidak konsekwen dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi dan pasal 6 Pergub Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara di jalan darat.
Pasalnya, menurut Sekda untuk saat ini hanya Kabupaten Batanghari yang menjalankan Perda dan Pergub tentang pengaturan pengangkutan batu bara tersebut.
“ Kabupaten tetangga tidak konsekwen dalam menegakkan peraturan daerah dan pergub Provinsi Jambi tentang angkutan batu bara tersebut. Seharusnya kabupaten konsekwen dalam menegakkan perda dan pergub itu, jangan Batanghari saja yang menjalankannya,” ungkap Sekda saat ditemui harian ini diruang kerjanya, Senin (24/2) kemarin.
Saat itu Sekda mengatakan, bahwa sampai saat ini pihak perusahaan batu bara yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari sudah menjalankan perda dan pergub serta peraturan Bupati (Perbub) Batanghari nomor 20 tentang larangan melintas bagi angkutan batu bara di jalan umum dalam wilayah Batanghari, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 kemarin.
Namun yang sangat disayangkan, kata Sekda pihak perusahaan angkutan batu bara seperti dari Kabupaten Tebo maupun Sarolangun tidak menggubris perda dan pergub tersebut.
Sehingga tidak heran sampai saat ini masih terdapat truck angkutan batu bara yang berasal dari kabupaten tetangga itu membandel melintas di jalan umum wilayah Batanghari menuju kota Jambi.
“ Padahal, selain perda Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 dan Pergub Jambi nomor 20 tahun 2013, Maklumat Provinsi juga telah dibuat dan disepakati belum lama ini, namun tidak dijalankan juga oleh kabupaten tetangga. Buktinya truck angkutan batu bara yang nekat melintas di jalan umum wilayah Batanghari menuju kota Jambi dari kabupaten tetangga,” katanya.
Terkait dengan para sopir angkutan batu bara yang membandel, kata Sekda belum lama ini Kadishub Provinsi Jambi Bernhard Panjaitan pernah mengatakan akan mempidanakan sopir angkutan batu bara yang mengangkangi perda dan pergub tersebut. Namun, kenyataan dilapangan ucapan tersebut hanya sekedar ucapan belaka,” ujarnya.
“ Yang jelas kalau kabupaten tetangga menerapkan perda dan pergub angkutan batu bara itu, maka perda dan pergub tersebut pasti dapat ditegakkan,” tegasnya singkat.(*)
*sumber batanghari ekspres
*sumber batanghari ekspres
Posting Komentar