![]() |
| ist |
Anton juga menyebutkan, untuk agenda untuk mediasi sudah selesai, dan untuk selanjutnya PN Muara Bulian akan mengelarkan sidang terbuka untuk Siaan Ali dengan Sayuti. " Untuk mediasi tidak ada lagi, kita sudah memanggil yang beesangkutan 3 kali secara resmi. Bukan hanya melalui surat, kita juga sudah menghubungi via handpone, tapi tidak dianggkat," ujar Anton saat dikonfirmasi harian ini diruang kerjanya.
Menurut Anton, terkait pemanggilan Siaan Ali dianggap tidak ada ber'ikad baik terhadap hukum, karena sudah dipanggil tiga kali tak jua kunjung hadir. " Sepertinya tidak ada i'tikad baik dari dia (Siaan), karena sudah dipanggil juga tidak datang ke PN," tukasnya.
Sedangkan untuk agenda selanjutnya Siaan Ali dan Sayuti akan sidangkan pada 23 April ini. " Agenda mediasi sudah selesai, kini dilanjutkan ke persidangan terbuka pada 23 April ini," jelasnya.
Saat disinggung, kalau nanti Siaan Ali tidak hadir pada persidangan, sementara sudah surati oleh pihak PN Muara Bulian berkali-kali. Maka pihak PN berhak memutuskan sesuia aturan. " Kalau dia tidak hadir juga pada persidangan, sementara sudah kita panggil berulang kali, maka pihak PN boleh memutuskan. Karena kalau kita menunggu lama, kasihan sama pengunggat," tegas Anton.
Sebelumnya perlu diketahui sangketa antara Siaan Ali dengan Sayuti, yakni masalah tanah yang berlokasi di Desa Rambutan Masam.

Posting Komentar