Keterlambatan pencairan ini tentu saja menjadi tanda tanya besar.
Dan akibat belum dicairkannya ADD, perangkat desa di desa Simpang Rantau Gedang tidak bisa menikmati alokasi dana tersebut.
Salah seorang perangkat desa yang enggan
memberitahukan namanya kepada harian ini kemarin, Kamis (13/2) mengatakan,
keterlambatan pencairan dana ADD oleh desa tersebut dikarenakan surat
pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tahun 2013 belum diserahkan kebagian Keuangan Setda
Batanghari, sehingga proses pencairan dana ADD tersebut terhambat.
“Dana tersebut tidak bisa cair karena
pihaknya tidak ada menyerahkan SPJ ke Bagian Keuangan Setda Batanghari,”
akunya.
Dia juga mengatakan, dana ADD yang dicairkan ini merupakan
dana ADD tahun 2013, yang mana pencairan dana tersebut bisa dicairkan jika desa
telah menyerahkan SPJ. “Jika tidak ada SPJ, dana ADD tidak bisa dicairkan,”
ungkapnya.
Terkait hal itu, Kabag
Keuangan Setda Batanghari M Azan, saat dijumpai harian ini baru-baru ini
mengakui bahwa pada tahun 2013 kemarin terdapat desa yang tidak bisa menyelesaikan
Rapbdesnya, sehingga membuat dana desa untuk desa yang bersangkutan tahun 2013
lalu hangus. Namun pada saat itu Azan tidak menyebutkan jumlah desanya, tapi ia
mengatakan ada desa yang tidak menyelesaikan Rapbdes untuk proses pencairan
dana tahun 2013 kemarin.(*)
*Sumber Batanghari Ekspres
Posting Komentar