Hamdani alias Tuk tersangka pelaku pencabulan terhadap bunga warga desa Lubuk Ruso yang berhasil ditangkap polisi kemarin |
PEMAYUNG – Hamdani alias Tuk (24) bin M Nasir warga
RT 04 desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari yang merupakan satu
dari tiga orang tersangka pelaku pencabulan terhadap warga RT 04 desa Lubuk
Ruso Kecamatan Pemayung, sebut saja Bunga siswi kelas 3 salah satuh SMA di
Pemayung yang masih dibawah umur, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku berhasil ditangkap polisi ditempat
persembunyiannya, tepatnya di rumah kediaman A Rahman (57) warga RT 03 desa
Pesajian Kabupaten Tebo pada Jum’at (14/2) sekitar pukul 04.00 wib dini hari
kemarin.
Informasi yang dihimpun, tersangka yang sudah buron selama kurang
lebih satu bulan sejak korban mengadu ke polisi diketahui telah berada di Tebo
berkat informasi dari masyarakat. Mendengar hal ini jajaran Mapolsek Pemayung bersama
pihak Polres Tebo dan Mapolsek setempat dengan segera melakukan penangkapan
terhadap tersangka.
Kapolsek
Pemayung Iptu Rio Gumara melalui Brigadir Alpadli, saat dikonfirmasi harian ini
di Mapolsek Pemayung Jum’at kemarin mengatakan, bahwa tersangka cabul berhasil
ditangkap polisi setelah mendapatkan informasi dari pihak masyarakat dan Polres
Tebo bersama jajaran Polsek setempat tentang keberadaan pelaku yang merupakan
DPO Mapolsek Pemayung belum lama ini.
“
Berdasarkan informasi yang kita terima dan dibuatlah DPO dan disana ada
pendatang baru sesuai dengan poto yang kita kirim dan ternyata tersangka ada.
Kemudian kita Polsek berkerjasama dengan pihak Polres Tebo dan Polsek setempat
langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengerebekan dan akhirnya pelaku
berhasil ditangkap,” ujar Padli.
Saat
ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, namun ada upaya untuk melarikan
diri, namun dengan kesigapan pihak polisi tersangkapun berhasil kita amankan,”
tambah Padli.
Akibat
perbuatannya, dijelaskan Padli, tersangka dikenakan penahanan terhitung dari
tanggal 15 Februari 2014 sampai dengan 6 Maret 2014 karena telah diduga
melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian perbuatan
cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2014 sekitar
pukul 05.00 wib di RT 01 desa Ture, tepatnya di perbatasan desa Ture dengan
Teluk Ketapang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
“Tersangka
dikenakan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman penjara selama 15 tahun,” jelasnya.
Untuk proses
penyelidikan lebih lanjut, kata Padli, tersangka untuk sementara ini diamankan
di tahanan Mapolsek Pemayung guna dimintai keterangan terkait keberadaan kedua
teman tersangka cabul yang masih buron, yaitu
Rudi bin Sarif dan Yanto bin Yamin warga RT 01 desa Ture Kecamatan
Pemayung,” katanya.
Menurut
pengakuan tersangka (Hamdani-red), lanjut Padli mengatakan, tersangka mengaku tidak
melakukan hubungan badan dengan korban, namun hanya memasukkan jari tangannya
(maaf) kemaluan korban.
“ Pengakuan
pelaku hanya dengan tangan, tidak berhubungan badan,” tandasnya.(*)
*Sumber Batanghari Ekspres
*Sumber Batanghari Ekspres
Posting Komentar