Headlines News :
Home » » Satu Tersangka Cabul Ditangkap Polisi

Satu Tersangka Cabul Ditangkap Polisi

Written By Batanghari Online on Selasa, 18 Februari 2014 | 06.31

Hamdani alias Tuk tersangka pelaku pencabulan terhadap bunga warga desa Lubuk Ruso yang berhasil ditangkap polisi kemarin


PEMAYUNG – Hamdani alias Tuk (24) bin M Nasir warga RT 04 desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari yang merupakan satu dari tiga orang tersangka pelaku pencabulan terhadap warga RT 04 desa Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung, sebut saja Bunga siswi kelas 3 salah satuh SMA di Pemayung yang masih dibawah umur, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Pelaku berhasil ditangkap polisi ditempat persembunyiannya, tepatnya di rumah kediaman A Rahman (57) warga RT 03 desa Pesajian Kabupaten Tebo pada Jum’at (14/2) sekitar pukul 04.00 wib dini hari kemarin.
Informasi yang dihimpun,  tersangka yang sudah buron selama kurang lebih satu bulan sejak korban mengadu ke polisi diketahui telah berada di Tebo berkat informasi dari masyarakat. Mendengar hal ini jajaran Mapolsek Pemayung bersama pihak Polres Tebo dan Mapolsek setempat dengan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolsek Pemayung Iptu Rio Gumara melalui Brigadir Alpadli, saat dikonfirmasi harian ini di Mapolsek Pemayung Jum’at kemarin mengatakan, bahwa tersangka cabul berhasil ditangkap polisi setelah mendapatkan informasi dari pihak masyarakat dan Polres Tebo bersama jajaran Polsek setempat tentang keberadaan pelaku yang merupakan DPO Mapolsek Pemayung belum lama ini.
“ Berdasarkan informasi yang kita terima dan dibuatlah DPO dan disana ada pendatang baru sesuai dengan poto yang kita kirim dan ternyata tersangka ada. Kemudian kita Polsek berkerjasama dengan pihak Polres Tebo dan Polsek setempat langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengerebekan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Padli.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, namun ada upaya untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan pihak polisi tersangkapun berhasil kita amankan,” tambah Padli.
Akibat perbuatannya, dijelaskan Padli, tersangka dikenakan penahanan terhitung dari tanggal 15 Februari 2014 sampai dengan 6 Maret 2014 karena telah diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2014 sekitar pukul 05.00 wib di RT 01 desa Ture, tepatnya di perbatasan desa Ture dengan Teluk Ketapang Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
“Tersangka dikenakan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” jelasnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kata Padli, tersangka untuk sementara ini diamankan di tahanan Mapolsek Pemayung guna dimintai keterangan terkait keberadaan kedua teman tersangka cabul yang masih buron, yaitu  Rudi bin Sarif dan Yanto bin Yamin warga RT 01 desa Ture Kecamatan Pemayung,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka (Hamdani-red), lanjut Padli mengatakan, tersangka mengaku tidak melakukan hubungan badan dengan korban, namun hanya memasukkan jari tangannya (maaf) kemaluan korban.
“ Pengakuan pelaku hanya dengan tangan, tidak berhubungan badan,” tandasnya.(*)

*Sumber Batanghari Ekspres
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Fokus Batanghari - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger