BATANGHARI – Kendati tak mencukupi persyaratan, proses pengurusan izin taman kanak-kanak (TK) Huswatun Hasanah yang notabene nya kini menempati gedung madrasah Nurul Iman yang ada di desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung ditolak oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari.
Penolakan
pengurusan izin TK Huswatun Hasanah yang berada di desa Tebing Tinggi tersebut,
dibenarkan oleh Kabid PNF Dinas PDK Batanghari Sarbaini S.pd.
Dikatakan
Sarbaini, kemarin pengurus TK Huswatun Hasanah Simpang Tebing Tinggi medatangi
Dinas PDK untuk mengurus izin TK yang diketahui sejak beroperasi hingga sampai
saat ini belum memiliki izin pendirian dan pengoperasian TK.
“
Kemarin pihak pengurus TK Huswatun Hasanah mau mengurus izin ke dinas,
dikarnakan belum lengkap persyaratan maka berkas dikembalikan alias tidak jadi,”
kata Sarbaini.
Sementara itu Kepala UPTD Kecamatan Pemayung Ansori, saat ditemui mengatakan, pengurus TK Huswatun Hasanah baru mengurus izin TK setelah diberitakan di media yang menyebutkan kalau TK tersebut tidak memiliki izin.
“
Gara-gara diberitakan di Koran kemarin, sekarang baru mengurus izin operasional
TK,” ujar Ansori.
Sementara itu salah satu warga yang enggan dituliskan namanya di Koran ini kemarin menyebutkan, bahwa menjamurnya TK di wilayah Batanghari perlunya perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan UPTD setempat. Apalagi berkaitan dengan prosedur ijin pendirian dan operasional TK, karena nampaknya hal ini memang perlu adanya kejelasan prosedur.
Dimana menurut pengetahuannya, persyaratan pendirian TK mengacu pada beberapa faktor, yaitu adanya yayasan yang jelas, mempunyai sumber pembiayaan yang layak, mempunyai tenaga pendidik yang memadai dan memiliki sarana-prasarana yang menunjang kegiatan belajar mengajar, misalnya alat peraga, arena bermain dan lain sebagainya.
Sedang untuk dalam proses pengajuan ijin pendirian TK, sumber menuturkan, biasanya harus ada surat ijin pendirian kepada Kepala Diknas, harus ada rekomendasi dari Kepala UPTD Pendidikan kecamatan setempat dan yayasan penyelenggara TK harus berbadan hukum yang dibuktikan dengan Akta Notaris,” pungkasnya.(*)
*sumber batanghari ekspres
Posting Komentar